Kabar Karanganyar, – Operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan Polres Karanganyar pada tanggal 12 Mei – 31 Mei 2025 berhasil ungkap berbagai kasus premanisme.
Beberapa kasus premanisme yang berhasil diungkap polres karanganyar tersebut didominasi dengan perkara kekerasan dengan bermacam motiv.
Dari serangkaian kasus tindak kekerasan yang merupakan pelanggaran atas pasal 170 dan pasal 351 Polres Karanganyar setidaknya berhasil amankan 13 tersangka yang terlibat.
Kompol Miftahul Huda Waka Polres Karanganyar yang mewakili AKBP Hadi Kristanto Kapolres Karangnayar dalam press release Rabu (28/05/2025) menyatakan target yang ditetapkan dalam operasi aman candi 2025 adalah 5 perkara dan dalam pelakaanaanya polres Karanganyar berhasil ungkap 6 perkara.
” Polres Karanganyar berhasil ungkap 3 perkara terkait pasal 170 dan 3 perkara terkait pasal 351, adapun untuk pasal 170 terdapat 7 tersangka dan pasal 351 terdapat 6 tersangka ” Ungkap Kompol Miftahul Huda.
Dalam 6 perkara tindak kekerasan yang berhasil diungkap polres Karanganyar saat ini setidaknya menahan 12 tersangka di rumah tahanan mapolres dan ditetapkan 1 tersangka sebagai tahanan kota karena masih dibawah umur.
Tindak pidana kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Karanganyar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Pidana yang dinyatakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yang berhasil diungkap antara lain kejadian yang terjadi di Malanggaten kebak kramat pada tanggal 4 Mei 2025 dengan melibatkan 3 tersangka dengan motiv kesalah pahaman personal.
Berikutnya kejadian kekerasan yang terjadi di desa Brujul kecamatan Jaten dengan terdapat dua tersangka yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2025 dengan motiv asmara.
” Dalam perkara ini satu tersangka yang masih dibawah umur kita lakukan penahanan kota, mengingat tersangka masih sekolah ” Lanjut Kompol Huda.
Sedangkan perkara lainya yang merupakan pelanggaran atas pasal 351 KUHP terjadi pada tahun 2020 di desa Suruh Tasikmadu dengan modus pembacokan yang didasari oleh emosi tersangka karena dituduh mencuri rokok.
Kasus berikutnya dengan melanggar pasal 351 KUHP terjadi di Jumantono merupakan perselisihan internal organisasi persilatan, selanjutnya terjadi di sebuah perusahaan tekstil yang melibatkan atasan dan karyawan pabrik yang di dasari emosi tersangka.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menghimbau kepada seluruh masyarakat di Karanganyar agar mampu mengontrol emosi saat terjadi perselisihan, karena segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian perselisihan pasti akan berakibat hukuman pidana. (Hds/K2)