Mbah Prenjak, Janda Sebatangkara Habiskan Sisa Hidup Di Penjara

Kabar Karanganyar, – Hardiyanti (68th) Alias Mbah Prenjak yang merupakan seorang janda dengan Alamat Wonosari Jatikuwung Gondangrejo saat ini harus rela menghabiskan sisa hidupnya di penjara karena dugaan tindakan penipuan yang dia lakukan.

Janda sebatang kara tersebut mendekam di penjara rutan kelas 1 Surakarta sejak 30 Januari 2025. Setelah berkas penyelidikan kasusnya dilimpahkan dari polres Karanganyar ke kejaksaan Negeri kabupaten Karanganyar.

Mbah Prenjak sampai saat ini Senin ( 24 februari 2025 ) sudah mengikuti dua kali persidangan di pengadilan negeri Karanganyar. Sidang kedua mbah Prenjak dengan Agenda Asepsi dakwaan atas kasusnya, mbah Prenjak di dampingi kuasa hukum dari Advokat Umar J Harahap dan Partner yang berkantor di Jln Slamet Riyadi No 644, Laweyan, Surakarta.

Tim kuasa hukum mbah Prenjak di bawah pimpinan Umar Junuardi, S.H seusai dampingi mbah Prenjak di sidang kedua

Tim kuasa hukum mbah Prenjak yang terdiri dari Umar Januardi, S.H. Sunarto, S.H.,M.H.,Rizki Maulana Ahzar, S.H.,M.H., dan Muhammad Nur Aji Basuki, S.H., M.H. menyatakan bahwa saat ini mbah Prenjak mengalami Kriminalisasi atas kasus yang didakwakan kepadanya.

Menurut Tim kuasa hukum mbah Prenjak di dalam kasus dugaan penipuan yang di dakwakan kepadanya ini, mbah Prenjak adalah yang sebenarnya menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh saksi D atas jual beli tanah milik mbah prenjak kepada saksi W ( pembeli/pelapor).

Mereka Tim kuasa Hukum menyebutkan bahwa saksi D yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang di dakwakan kepada mbah Prenjak. Pasalnya Mbah Prenjak tidak pernah merasa menjual sebagian tanahnya kepada Saksi W karena uang sebesar Rp. 21.000.000 hasil jual beli tanah milik mbah Prenjak tersebut dikuasai penuh oleh saksi D yang merupakan salah satu keponakan mbah Prenjak sekaligus makelar jual beli tanah milik mbah Prenjak tersebut.

” Ada yang sengaja mengkriminalisasi mbah Prenjak, Karena mbah Prenjak sama sekali tidak merasa menjual tanah miliknya kepada saksi W (pelapor) yang akhirnya mbah Prenjak menjual tanahnya kepada seseorang yang bernama Sujito. ” Ungkap Umar Januardi, S.H. kepada wartawan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wahyudi yang merupakan salah seorang saudara dari mbah Prenjak, menurut Wahyudi saksi D dan W memanfaatkan usia lanjut mbah Prenjak untuk diperdaya telah melakukan jual beli tanah miliknya kepada saksi W yang di saksikan saksi D.

Wahyudi menceritakan bahwa bukti berupa foto tanda tangan kuitansi dan penyerahan uang sebesar 21 juta tersebut dilakukan pada saat Mbah Prenjak di rumah sendirian dalam kondisi baru bangun tidur. Setelah di foto uang dan kwitansi tersebut di kuasai oleh saksi D dan sebagian uang digunakan saksi D untuk membeli motor sebesar 10 juta.

” Waktu itu si Mbah Prenjak tidur sendirian di rumahnya, kemudian dibangunkan dan langsung dimintai tanda tangan, mbah Prenjak tidak tahu apa yang ditanda tangani, selanjutnya mbahe di minta poto dengan membawa kresek hitam yang katanya uang sebesar 21 juta. ” Kata Wahyudi kepada wartawan. (Hds/K2)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *