Kabar Karanganyar, – Janda sebatangkara asal Desa Jati Kuwung, Kecamatan Gondangrejo Hardiyanti alias Mbah Prenjak terduga pelaku penipuan jual beli tanah miliknya pribadi yang saat ini di tangani oleh pengadilan negeri Karanganyar sudah selesai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Sidang tuntutan hukuman tersebut berlangsung pada hari senin, 17 Maret 2025 di ruang sidang Kartika kantor pengadilan negeri Karanganyar.
Dalam nota tuntutanya jaksa penuntut umum meminta ke majelis hakim untuk menghukum janda lanjut usia Mbah Prenjak (68th) tersebut dengan hukuman 4 bulan penjara atas perbuatan yang di yakini oleh Jaksa telah melakukan tindakan penggelapan yang di adukan.
Umar Januardi ketua tim kuasa hukum Mbah Prenjak dari kantor Advokat Januardi And Friend, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Mbah Prenjak agar bebas demi hukum dari dakwaan penggelapan.
Umar menyayangkan keyakinan jaksa penuntut umum yang menganggap Mbah Prenjak berbelit – belit dalam memberikan keterangan di saat sidang berlangsung. Padahal menurut Umar kondisi lanjut usia Mbah Prenjak yang membuatnya tidak bisa lancar dalam memberikan keterangan.
” Kita semua tahu usia Mbah Prenjak sudah lanjut, jadi semestinya dia tidak bisa lancar dalam memberi keterangan, kami sayangkan sikap JPU yang tidak memaklumi hal tersebut ” Ujar Umar.
Umar kuasa hukum Mbah Prenjak mengklaim bahwa pihaknya yakin kalau Mbah Prenjak pantas untuk bebas dari segala dugaan penggelapan yang di dakwahkan kepadanya saat ini.
Karena tim kuasa hukum menganggap bahwa jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan dengan keterangan uji forensik atas kebenaran tanda tangan Mbah Prenjak yang terdapat pada kwitansi yang dijadikan salah satu bukti atas kasus yang didakwakan kepada nya saat ini.
” Jaksa tidak bisa membuktikan keaslian tanda tangan Mbah Prenjak dalam kwitansi dengan surat keterangan dari forensik. ” Tutup Umar. (Hds/K2)