Masyarakat Karanganyar Antusias Bayar Pajak Kendaraan Setelah Program Pemutihan Diluncurkan

Kabar Karanganyar, – Kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Karanganyar tentang penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor disambut dengan antunsias luar biasa dari masyarakat Karanganyar.

Ratusan masyarakat Karanganyar sejak selasa( 8 April 2025) dalam pantauan kabarkaranganyar.com tampak berjubel riyel dalam antrian pajak di samsat Karanganyar.

Antusias masyarakat dalam menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor tersebut disambut dengan kesigapan samsat Karanganyar yang membuka layanan loket mobil di halaman samsat Karanganyar.

Kepala UPPD Karanganyar Sariningsih saat dampingi kepala jasa raharja saat kunjungi kantor Samsat Karanganyar Rabu 9 April 2025

Menurut Sariningsih kepala UPPD Samsat Karanganyar pada hari selasa (8/4/2025) transaksi pajak kendaraan bermotor mencapai 800 kantor samsat, 200-an di MPP, dan SamKel ada 400-an transaksi pajak kendaraan bermotor.

” Kami juga buka tambahan loket di halaman samsat dengan menarik satu mobil layanan samsat keliling ” Jelas Sariningsih.

Kebijakan yang dianggap menguntungkan masyarakat sebagai wajib pajak tersebut juga diutarakan oleh salah satu pengguna sosial media di Karanganyar pada komen di sebuah postingan salah satu grup Facebook.

Sodikin menyatakan dia menunggak pajak kendaraan bermotornya sampai 7 tahun dengan tagihan yang seharusnya dibayar 9jt rupiah.

Setelah adanya program pemutihan dari pemerintah ini sodikin hanya bayar sebesar 2 jt an saja dari yang seharusnya 9jt. Dan sodikin merasa di untungkan dengan hal tersebut.

” Gnaku mati 7 tahun .. seharus e bayar 9 jutaan .. lha iki cman byar 2.2 jt .. jos e lurr . Mobil 2009 .. mati sejak 2018 ” Ujar Sodikin dalam komentar pada postingan di sosial media.

Kepala Biro Jasa raharja Sukoharjo Hadi Ismianto saat kunjungan ke Samsat Karanganyar

Kepala Jasa raharja Sukoharjo yang mempunyai wilayah ampuan Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen, Hadi Ismianto mengungkapkan bahwa pemutihan dengan penghapusan tunggakan pajak seperti ini langka dan diharapkan masyarakat Karanganyar bisa memanfaatkan hal seperti ini dengan baik.

” Program seperti ini luarbiasa kami harap masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan pajak yang di programkan ini ” Ujar Hadi.(Rabu, 9 April 2025).

Hadi juga menerangkan bahwa masyarakat hanya di haruskan bayar pajak di tahun yang berjalan dan jika ada tunggakan pajak di tahun sebelumnya akan di hapuskan.

Akan tetapi ada kebijakan lain yang harus dipenuhi masyarakat untuk dibayar yaitu denda SWDKLLJ jika ada tunggakan yang menyertai pajak kendaraan bermotor mereka.

” Untuk masyarakat hanya berkewajiban bayar kendaraan bermotornya pada tahun berjalan saja untuk tahun lalu dibebaskan, namun untuk SWDKLLJ nya masyarakat harus tetap bayar semua tunggakan, hanya dendanya saja yang dihapuskan. ” Tutup Hadi. (Hds/K2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *