Libas Rokok Ilegal, Bea Cukai Solo Penjarakan SDN Pemilik 724.000 Batang Rokok Ilegal

Kabar Karanganyar, – Tegas Berantas Rokok Ilegal Bea Cukai Solo kurung pengedar sekaligus penimbun rokok tak bercukai. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganayar.

Melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai kantor perwakilan Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi dimaksud. Kantor Bea Cukai Surakarta kembali berhasil memangkas peredaran rokok illegal pada hari Jumat, 7 Maret 2025.

Tim P2 BC Surakarta berhasil mengamankan seseorang bernama SDN yang merupakan penjual rokok ilegal dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16.200 batang. Rokok tersebut didapati petus masih berada di dalam mobil pelaku saat aksi penangkapan dilakukan.

Tidak hanya di dalam mobil saja ternyata SDN juga memiliki timbunan rokok ilegal yang di simpan di sebuah gudang. Mendapat keterangan tersebut tim P2 BC mendatangi lokasi yang di maksud dan berhasil menemukan rokok ilegal berjenis SKM dan SPM sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.

Timbunan rokok ilegal milik SDN warga Kragan Gondangrejo, Karanganyar

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati mengatakan dalam perkara tersebut negara di rugikan milyaran rupiah dari cukai rokok ilegal tersebut.

“Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal. Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan total sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM, dengan nilai barang sebesar 1,091 milyar rupiah, nilai cukai terutang atas rokok illegal sebesar 550 juta rupiah dan total nilai kerugian negara sebesar 713 juta rupiah”.ungkap Satriya.

Dalam kasus ini, SDN pengedar sekaligus penimbun rokok tidak bercukai tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39
Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Saat ini SDN untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ditahan di Rutan Kelas 1A Surakarta dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.

Kepala kantor Bea Cukai Surakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat jika mengetahui peredaran rokok yang tidak bercukai untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib. (Hds/K2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *