Kabar Karanganyar, – Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang terungkap indikasi perkara korupsi dalam prosesnya di tahun 2019 – 2022 tersebut saat ini dua oknum vendor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangaka baru yang merupakan kembali berasal dari vendor pemenang lelang oleh kajari Karanganyar dilakukan pada hari selasa ( 2025 ).
Tersangka baru ini merupakan investor sekaligus salah satu subkontraktor dari proyek pembangunan masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
” Penyidik Kajari Karanganyar telah menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus Tipikor masjid Agung ” Kata Bonard David Yulianto mewakili Kepala Kajari Robert Jimmy Limbala.
Dalam pantauan kabarkaranganyar.com tersangaka dengan inisial TAC yang bukan merupakan warga karanganyar tersebut dibawa ke rumah tahanan mapolres Karanganyar sekitar pukul 20.30 waktu setempat.
Petugas dari tim penyidik kejakasaan negeri Karanganyar yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua rumah vendor yang berada di Bandung Jawa Barat pada hari minggu (15/05/2025).
Dan pada hari ini telah memeriksa TAC dan mendapatkan bukti kuat serta meyakinkan.Sehingga TAC saat ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tipikor masjid agung madaniyah Karanganyar.
” TAC merupakan investor sekaligus subkontraktor dari pelaksanaan pembangunan proyek tersebut. ” Tutup Bonard. (HDS/K2)