Kabar Karanganyar, – Dugaan kasus korupsi di dinas kesehatan karanganyar dalam proyek pengadaan alat kesehatan senilai milyaran rupiah pada tahun anggaran 2023 teranglah sudah.
Kepala dinas kesehatan Purwati resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Kamis 22/05/2025 bersama dengan salah satu staf dinas kesehatan atas nama Amin.
Informasi yang diperoleh kabar Karanganyar.com kepala dinkes dan staf dinkes Karanganyar ditahan secara tidak bersamaan.
Purwati dikabarkan keluar dari ruang pemeriksaan Kajari Karanganyar sekitar pukul 9 malam dan dibawa ke Mapolres Karanganyar sedangkan Amin ditahan sejam sebelumnya.
Kepala dinas Purwati dalam dugaan kasus korupsi kali ini bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran sedangakan tersangka Amin adalah pejabat fungsional perencanaan di dinas kesehatan.
Mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan setelah melewati pemeriksaan selama 10 jam bersama 5 saksi lainya di kantor kejaksaan negeri Karanganyar.
” Kedua tersangka saat ini kami titipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar ” Kata Hartanto.
Kepala dinas dan staf dinas kesehatan Karanganyar tersebut diterangkan oleh kasi PidSus Kajari Karanganyar Hartanto telah melanggar UU Tipikor pasal 2,3 dan 5.
Atas pelanggaran undang – undang kasus korupsi tersebut keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan korupsi dinas kesehatan pada tahun anggaran 2023 ini dijelaskan Hartanto terkait proyek pengadaan alat kesehatan melalui E-Katalog .
Dan alat kesehatan tersebut akan di salurkan ke posyandu – posyandu se kabupaten Karanganyar senilai 13 milyar.
” Ada Kong kalikong pemenangan lelang Alkes pada tahun 2023 dengan E- Katalog, proyek senilai 13 Milyar ” Ungkap Hartanto. (Hds/K2)