Kalah Kasasi Harta Agung Sutrisno Disita Negara untuk Ganti Kerugian Korupsi BUMDes Berjo

Kabar Karanganyar, — Seluruh harta milik terdakwa kasus korupsi BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, akan dirampas negara untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Agung, sehingga putusan delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto menjelaskan, putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterima pada 10 September 2025 itu menegaskan penolakan terhadap permohonan hukum terdakwa. “Perkara ini sudah inkrah. Terdakwa Agung Sutrisno tetap divonis delapan tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,2 miliar,” ujarnya.(Senin, 6 Oktober 2025)

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara. Berdasarkan data Kejaksaan, sejumlah aset yang telah disita antara lain satu unit rumah, lima mobil, sejumlah perhiasan, tas bermerek, dan uang tunai. “Semua barang bukti itu akan dirampas negara untuk mengganti kerugian negara,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, terdakwa baru mengembalikan uang sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut akan segera dikembalikan ke rekening BUMDes Berjo dalam waktu dekat. Sementara aset lainnya sedang dalam proses penilaian oleh tim appraisal sebelum dilakukan pelelangan melalui KPKNL.

“Setelah harga limit keluar, langsung kita lelang. Kalau hasilnya belum cukup menutupi kerugian negara, akan kita telusuri lagi aset-aset lain untuk disita,” jelasnya.

Kejaksaan memastikan eksekusi terhadap badan hukum terdakwa menjadi langkah pertama yang dilakukan, disusul dengan pengosongan rumah dan proses lelang aset. “Eksekusi akan dilakukan secepatnya, insyaallah tahun ini semua bisa selesai jika tidak ada kendala,” pungkasnya.(Hds/K2)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *