Dua Sejoli Simpan Ganja Dibawa Polisi Ke Penjara Mapolres Karanganyar

Kabar Karanganyar, – Polres Karanganyar pada hari Minggu, 16 Maret 2015 berhasil mengamankan pasangan muda – mudi di dalam indekos mereka karena kedapatan melakukan transaksi jual beli Ganja secara online.

Dua sejoli pemilik barang haram narkotika berjenis ganja tersebut indekos di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah menerangkan, tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisal MG, 29, yang beralamat Desa Mlokomanis, Ngadirojo, Wonogiri.

Sedangkan pasangan wanitanya adalah warga Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, berusia 23 tahun dengan inisial ADC.

Penyelidikan yang dilanjutkan dengan Penangkapan terhadap dua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dalam indekos tersebut.

Mendapati laporan tersebut Tim Satnarkoba Polres Karanganyar menindak lanjuti dengan pencermatan penyelidikan yang kemudian dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) berhasil membekuk kedua tersangka.

” Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti (BB) di antaranya satu bungkus plastik klip berisi ganja kering dengan berat kotor 1,00 gram; satu bungkus plastik klip berisi ganja kering 2,41 gram yang dibalut kertas kado dan lakban, satu bungkus plastik klip berisi ganja kering 2,22 gram dibalut kertas kado dan lakban ” Ungkap Iptu Sulis.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, MG dan ADC diamankan ke Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku yang diduga pasangan suami istri tersebut mengaku mendapatkan barang haram ganja melalui transaksi online dengan cara beli putus dari penjualnya di jejaring online.

Selain barang bukti beberapa paket ganja kering tersebut, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Modus pelaku melalui pemesanan online. Dengan cara beli putus, selanjutnya barang haram tersebut di simpan di dalam Kos mereka,” tambah Sulis.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(Hds/K2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *