Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu Angkat Suara Soal MoU Dengan PUDAM Tirta Nagoro

Kabar Karanganyar, – PUDAM Tirta Lawu milik Kabupaten Karanganyar telah menandatangani MoU kerjasama dengan PUDAM Tirta Nagoro milik Pemkab Sragen.

Perjanjian kerjasama tersebut berisi tentang pemanfaatan sumber air di Desa Gumeng kecamatan Jenawi.

Salah satu isi dalam perjanjian yang diperbarui pada tanggal 24 April 2025 tersebut adalah berkurangnya setoran dari PUDAM Tirto Nagoro ke BUMD milik kabupaten Karanganyar tersebut.

Dalam tahun – tahun sebelumnya PUDAM Tirto Nagoro selalu bayar RP 50 jt ke Tirta Lawu setiap bulannya.

Dengan pembaharuan tersebut kedepan PUDAM Tirta Nagoro hanya berkewajiban bayar RP 20 jt setiap bulan atas pemanfaatan sumber air di desa Gumeng tersebut.

Hal yang berpengaruh terhadap kurangnya pendapatan salah satu BUMD tersebut menjadi perhatian dari Komisi B DPRD Karanganyar.

Yang sehingga pada hari Selasa (6 April 2025) komisi B DPRD Karanganyar melakukan monitoring ke kantor BUMD tersebut.

Ketua komisi B Latri Setyowati menyesalkan adanya pengurangan pendapatan daerah Karanganyar akibat penandatanganan MoU tersebut.

Monitoring komisi B tersebut menurut Latri sangatlah penting untuk mengetahui akuntabilitas dan profesionalitas dari pemanfaatan kekayaan alam kabupaten Karanganyar yang dilakukan oleh PUDAM Tirta Lawu.

” Jangan sampai penandatangan MoU malah merugikan Kabupaten Karanganyar ” Ujar Latri.

Disisi lain Dewan pengawas PUDAM Tirta Lawu Titis Sri Jawoto menyampaikan fluktuatif pendapatan sebuah BUMD itu sudah biasa terjadi dimanapun tempat.

PUDAM Tirta Lawu merupakan salah satu BUMD yang menjalankan bisnis untuk menambah pendapatan daerah dari pengelolaan air minum untuk masyarakat Karanganyar.

” Kalau soal naik turunya sumber pendapatan dalam satu bisnis itu biasa ya, karena komponenya juga dinamis ” Ungkap Titis.

Titis juga menjelaskan bahwa terkait penandatangan MoU yang menyebabkan berkuranganyar pendapatan di BUMD yang diawasinya tersebut masih harus dipelajari lagi.

” Soal nilai perjanjian di kontrak yang turun, saya belum mempelajari argumentasinya. Kalau pengennya ya tidak turun, syukur naik ” Lanjut Titis.

Sebagai Dewan pengawas di BUMD PUDAM Tirta Lawu Titis akan mempelajari tentang isi perjanjian yang telah diperbarui dan menyebabkan kurangnya pendapatan setiap bulanya.

” Tapi kalau harus turun dengan argumentasi yang logis dan faktual, tentu bisa kita maklumi ” Sambungnya.

Perjanjian kerjasama yang sudah berjalan bertahun – tahun dan menjadikan salah satu sektor pendapatan dari BUMD penyedia air bersih tersebut menurut Titis Sri Jawoto sudah waktunya untuk di evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

” Itu sudah berjalan cukup lama, jadi sifatnya rutin.Tapi walaupun demikian, mungkin sudah waktunya dievaluasi dan melibatkan pihak – pihak Terkait, biar bisa kita potret kondisi terkini secara kenperhensip ” Tutup Titis. (Hds/K2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *