10 Perusahaan Bangkrut Di Karanganyar Nanggung Hutang Pesangon Pekerja 4,8M

Kabar Karanganyar, – Sengketa hubungan industrial di Kabupaten Karanganyar memunculkan sorotan serius terhadap kepatuhan perusahaan pada putusan hukum.

Berdasarkan data Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (DPC FSP KEP), sebanyak 10 perusahaan belum menunaikan kewajiban pembayaran total Rp4,8 miliar kepada pekerja, meski putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Daftar perusahaan tersebut meliputi PT Delta Merlin Dunia Textile (I, II, III), PT Kharisma Parwitex, PT Senang Kharisma Textile, PT Manunggal Adipura, PT Agung Sejahtera Sidoraharjatex, PT New Suburtex II, dan PT Kusuma Mulia Textile.

Nilai kewajiban terbesar tercatat pada PT Senang Kharisma Textile dengan total Rp1,25 miliar, disusul PT Delta Merlin Dunia Textile Grup senilai Rp1,57 miliar.

Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, menyatakan pihaknya telah menempuh semua proses hukum, mulai mediasi, bipartit, hingga gugatan di PHI dan MA.

“Putusan sudah inkrah, namun perusahaan justru baru mengajak mediasi dan menawar jauh di bawah nilai putusan. Ada yang putusannya Rp70 juta, tapi hanya ditawari Rp17 juta. Semua pekerja menolak,” tegasnya usai beraudiensi dengan Komisi B di Gedung DPRD Karanganyar, Senin (11/8/2025).

Danang menambahkan, nilai yang diputuskan pengadilan sudah merupakan batas minimal sesuai undang-undang.

“Kalau pun mau negosiasi, minimal 70–80 persen dari angka putusan. Penawaran di bawah 25 persen jelas tidak layak,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila perusahaan tetap menolak, serikat akan mengajukan eksekusi, termasuk opsi penyitaan aset berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listiyowati, menilai perusahaan seharusnya segera melaksanakan putusan inkrah.

“Nominal pembayaran kami serahkan pada kesepakatan perusahaan dan serikat pekerja. Namun, kalau sudah inkrah, mestinya ditindaklanjuti tanpa menunda,” ujarnya.

Senada, Mustaqim, Anggota Komisi B DPRD Karanganyar, berharap ada progres penyelesaian yang jelas.

“Bagi kasus yang belum inkrah, kami dorong musyawarah mufakat. Untuk yang sudah inkrah, tinggal eksekusi. Jangan sampai berlarut karena ini menyangkut hak pekerja,” ucapnya.

Pengamat hubungan industrial menilai, keterlambatan eksekusi putusan inkrah berpotensi merusak citra iklim usaha daerah.

Kepatuhan hukum dianggap menjadi salah satu indikator utama dalam menjaga kepercayaan investor dan menciptakan hubungan kerja yang kondusif.

DPC FSP KEP memastikan akan terus mengawal proses hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi sesuai putusan pengadilan. (Hds/K2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *