Kabar Karanganyar, – Uang satu miliar rupiah milik tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dinas kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023 Purwati resmi disita kejaksaan negeri karanganyar pada Kamis (10/06/2025).
Dalam konfrensi press kepala kejaksaan negeri karanganyar Robert Jimmy Lambila di dampingi kasie intel Bonar juga kasie pidana kusus Hartanto menyatakan bahwa uang tersebut adalah hasil kejahatan korupsi dan juga TPPU yang dilakukan oleh Purwati dalam perkara pengadaan alat kesehatan dinas kesehatan karanganyar pada tahun 2022 dan 2023.
” Pada hari ini tanggal 10 Juli 2025, kami melakukan penyitaan uang dari tersangka Purwati dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes Dinkes senilai Rp1 miliar,” kata Robert.
Terhitung sampai saat ini yang milik Purwati yang telah di kuasai negara melalui kejaksaan negari karanganyar sejumlah 1,4 miliar, karena sebelumnya saat proses penyidikan tersangka Purwati telah mengembalikan uang sejumlah 460 juta rupiah.
Kasie pidana kusus kejari Karanganyar Hartanto mengatakan bahwa Purwati selain menjadi tersangka dalam korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2022 dan tahun 2023 karena menjabat Kuasa pengguna anggaran, dia juga di juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU karena mendapat aliran dana dari perkara tersebut.
” Untuk perkara tahun 2022 baru menetapkan Purwati sebagai tersangka. Tersangka ini juga dikenakan TPPU,” kata Hartanto.
Hartanto menambahkan dalam perkara korupsi di dinas kesehatan karanganyar tersebut pada tahun 2022 nilai anggran 4 miliar yang terbagi dalam 8 kegiatan sedangakan di tahun 2023 nilai anggaran 13 miliar yang terbagi menjadi 2 pagu anggaran.
Dalam perkara ini kejaksaan negeri karanganyar juga masih memeriksa aset milik Purwati yang merupakan potensi bersumber dari aliran dana kasus perkara tersebut.
” Sekarang kami masih menyelidiki aliran dana berkaitan dengan TPPU di perkara ini. Termasuk mendata aset-aset tersangka,” Sambungnya. (Hds/K2)