Kabar Karanganyar, – Kejaksaan Negeri Karanganyar yang di pimpin Robert Jimmy Lambila seakan tak akan lelah dalam komitmen memberantas korupsi di negeri intanpari bumi lereng Lawu ini.
Setelah sehari sebelumnya pada Senin (7 Juli 2025) menetapkan tambahan tersangka dari kasus korupsi proyek maahid agung Madaniyah yang bernilai Rp. 89 Milyar yang merupakan seorang ASN berinisial S, kajari karanganyar pada selasa (8 Juli 2025) kembali ungkap kasus korupsi baru dengan menetapkan seorang kepala desa berinisial HS.
S merupakan ASN yang saat ini menjabat sekretaris DISPERMADES Karanganyar, dan di duga kuat terlibat korupsi masjid Madaniyah merupakan pejabat di lembaga pengadaan barang dan jasa kabupaten Karanganyar pada waktu pembangunan tersebut di laksanakan.
” Dalam proses pembangunan masjid Madaniyah S merupakan pejabat pengadaan, kami tetapkan jadi tersangka karena kami dapatkan dia barang bukti yang meyakinkan keterlibatan S di perkara ini ” Ungkap kasie Pidsus Kajari Karanganyar Hartanto.
Sedangkan tersangka HS yang merupakan salah satu kepala desa di kecamatan Jaten dan di tetapkan menjadi tersangka oleh kajari Karanganyar atas dugaan kasus korupsi psmbangunan kios di atas tanah bengkok kepala desa dengan nilai Rp. 3,6 miliar.
Pembangunan kios tersebut terjadi pada tahun 2021 dengan jumlah kios sebanyak 52 kios dan saat ini sudah di sewakan selama 20 tahun dan diduga merugikan keuangan desa.
” Modusnya adalah penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa ” Kata Hartanto.
Kajari karanganyar menyampaikan juga bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus – kasus korupsi yang sedang di tangani sehingga di berbagai kasus tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru yang akan terungkap.
Dan untuk kedua tersangka baru yang di tetapkan di awal pekan pada minggu pertama bulan Juli ini semua dititipkan di rumah tahanan polres Karanganyar.
” Kami tetapkan jadi tersangka dan langsung kami titipkan ke rumah tahanan polres karanganyar sebagai tahanan titipan ” Terang Hartanto. (Hds/K2)