Kabar Karanganyar, – PT MAM Energindo yang merupakan pemenang lelang pembangunan masjid Agung Madaniyah alun – alun karanganyar, saat ini seakan dikuliti habis kejaksaan negeri Karanganyar dalam kasus korupsi pembangunan masjid Madaniyah yang menelan anggaran belanja daerah tahun 2020 – 2022 kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 89 Millyard.
Setelah sebelumnya tiga pejabat penting yang antaranya dirikteur utama Ali Imran di tetapkan jadi tersangka, berikut juga manager operasional Nasor dan juga tersangka ke tiga merupakan investor dalam proyek tersebut Tri Aris Cahyadi.
Kali ke empat penetapan tersangka dalam kasus korupsi di pembangunan jalan jihad masjid agung Madaniyah karanganyar saat ini adalah direktur cabang Jawa Tengah PT. MAM Energindo Agus Heriyanto.
Kasi pidana kusus kejari karanganyar, Hartanto mengatakan ” Agus ini mempunyai peran penting dalam perkara tersebut, tersangka harus turut bertanggung jawab dalam perkara ini ” Jelas Hartanto. Jumat malam (4/06/2025)
Mewakili kepala kajari karanganyar Robert Jimmy Lambila tersangka ke empat dalam perkara korupsi masjid agung Madaniyah kali ini ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan selama 10 jam di kantor kajari karanganyar.
” Tersangka saat ini di tahan di rutan mapolres karanganyar sebagai tahanan titipan kejari karanganyar ” Lanjut Hartanto.
Pentidik kejari karanganyar dalam perkara ini masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan sebagai usaha pengungkapan kasus korupsi tersebut sampai ke pangkal niatan jahat itu muncul yang sehingga menimbulkan kerugian negara dan sub kontraktor yang belum terbayar sampai saat ini.
Dan menurut kasie pidsus Hartanto bahwa tidak akan hanya empat orang yang berasal dari pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan ini saja yang kemungkinan akan dijadikan tersangka, karena menurutnya masih ada memungkinkan untuk bertambahnya tersangka dalam perkara ini.
” Soal tersangka lain nanti saja setelah proses pemeriksaan selesai ” Ungkap Hartanto. (Hds/K2)