Sidak Ke Objek Wisata, Komisi A DPRD Karanganyar Desak Pemkab Segera Usulkan Perda RDTRK

Kabar Karanganyar, – Pertumbuhan wahana wisata di kabupaten Karanganyar menjadi perhatian kusus komisi A DPRD Karanganyar.

Pengembang wisata saat ini banyak mengincar lokasi pengembangan usaha mereka di kabupaten Karanganyar dan terutama di kecamatan Colomadu, Tawangmangu dan Ngargoyoso.

Tiga kecamatan ini banyak diincar oleh pelaku usaha wisata karena dianggap berpotensi dengan sumberdaya alamnya sekaligus sumberdaya manusia yang akan menguntungkan bagi usaha mereka.

Hal yang menunjukan tren positif dalam dunia pariwisata tersebut, ternyata dipandang berbeda dari kacamata pengamatan Komisi A DPRD Karanganyar.

Komisi A yang mengampu bidang regulasi dan pemerintahan tersebut berpandangan pemerintah daerah Karanganyar saat ini dirugikan dengan pertumbuhan usaha wisata yang ada.

Ketua Komisi A Tony Hatmoko mengatakan bahwa dengan belum adanya Perda RDTRK yang mengatur tata ruang kabupaten Karanganyar saat ini potensi kerugian dianggap sangat besar.

” Pertumbuhan bisnis dan usaha wisata ini akan merugikan pemkab jika tidak di atur dengan Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten) terutama di tiga kecamatan, Colomadu, Tawangmangu dan Ngargoyoso ” Ungkap Tony.

Tony memberikan contoh pertumbuhan pariwisata di wilayah Ngargoyoso yang saat ini meningkat pesat akan tetapi retribusi yang didapat Pemkab dan Pemerintah Desa sekitar Masih sangat minim.

” Ada salah satu wahana wisata di Ngargoyoso yang dikelola PT ( Persero Terbatas) akan tetapi ijin usahanya ternyata milik pribadi atau perorangan dan itu merugikan ” Ujar Tony.

Tony juga menyoroti bahwa dengan belum diaturnya RDTRK tersebut eksploitasi lingkungan hidup juga akan berpotensi mengancam kelestarian alam di Kabupaten Karanganyar.

” Dengan RDTRK kita akan lebih bisa mengatur pengembang – pengembang tersebut melalui peta fungsi lahan yang di atur di dalamnya ” Kata Tony.

Selain itu dengan Perda RDTRK yang juga akan mencakup tentang perizinan usaha di wilayah wilayah tertentu yang di atur di dalamnya pemkab akan lebih bisa meningkatkan pendapatan retribusi daerah.

” RDTRK ini nanti juga akan mengatur tentang perijinan lingkungan yang akan menjadi acuan para pengusaha untuk membuka lahan bisnisnya, sehingga pendapatan daerah dari tingkat desa sampai kabupaten akan meningkat ” Sambung Tony.

Menurut politisi PKB tersebut poin penting yang akan mendapat dampak positif dari Perda RDTRK adalah kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Rekomendasi untuk perintah Kabupaten Karanganyar untuk segera usulkan Perda RDTRK tersebut menguat setelah Komisi A DPRD Karanganyar melaksanakan sidak di objek wisata yang berada di Kecamatan Ngargoyoso, Selasa 22 April 2025.

” Mengingat untuk kepentingan Pemerintah Karanganyar dan kelestarian alamnya kesimpulan kami, meminta Pemkab Segera usulkan Perda RDTRK ” Tutup Tony. (Hds/K2)

One thought on “Sidak Ke Objek Wisata, Komisi A DPRD Karanganyar Desak Pemkab Segera Usulkan Perda RDTRK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *