Kabar Karanganyar, – Sidang lanjutan yang mengadili tersangka Investasi bodong dan arisan online atas nama PSA berlangsung pada hari Rabu, 26 Maret 2025 di Ruang Kartika kantor pengadilan negeri Karanganyar.
Dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum tersangka PSA menyatakan bantahan atas dakwan dari PJU terhadap klien yang di dakwa telah melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Wisnu menyatakan kasus yang dia tangani saat ini atau yang sedang didakwakan kepada klienya PSA tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana.
Menurutnya kasus yang disangkakan kepada klienya tersebut arahnya ke hukum perdata karena bersumber dari masalah investasi.
” Harusnya kasus ini masuknya ke hukum perdata karena sumber masalahnya investasi ” Ungkap Wisnu dihadapan wartawan.
Di sisi lain Asri Purwanti penasehat hukum dari korban investasi bodong dan arisan online dengan tersangka PSA tetap meyakini bahwa hakim akan lebih teliti dalam mendalami kasus tersebut.
Asri mengaku telah banyak bukti tambahan yang sudah diserahkan kepada pengadilan negeri Karanganyar sebagai bahan pertimbangan yang dapat menguatkan keyakinan majelis hakim atas tindakan penipuan yang di lakukan PSA terhadap para korbanya yang merupakan investor dan anggota arisan abal – abal milik tersangka PSA.
” Kami yakin bahwa hakim akan lebih bijak saat mendalami kasus ini, banyak bukti yang kami serahkan ke majelis yang merupakan modus – modus penipuan yang dilakukan tersangka ” Ujar Asri.
Asri juga mempertegas bahwa apa yang di lakukan PSA saat menawarkan investasi dan arisan kepada investornya adalah jelas bentuk penipuan.
Bentuk usaha yang di tawarkan untuk para investor dari PSA di yakini Asri adalah usaha fiktif sedangakan kelompok arisan yang di buat oleh PSA menurut Asri dari 10 anggota tujuh diantaranya adalah akun fake yang merupakan akun milik tersangka PSA sendiri.
” Investasi usaha mulai dari mebel sampai konter HP yang ditawarkan tersangka kepada investor itu jelas tidak ada, sedangkan arisan online yang dibuat dengan grup Watshap tersebut sebagian besar anggotanya fiktif dan merupakan nomer milik tersangka itu sendiri ” Jelas Asri.(Hds/K2)