Kabar Karanganyar, – kasus penggelapan yang di dakwahkan kepada Hardiyanti alias Yanti alias Mbah Prenjak (68th) janda sebatangkara yang beralamat di Desa Jati Kuwung Kecamatan Gondang Rejo Kabupaten Karanganyar telah memasuki babak pembelaan dari kuasa hukum.
Sidang pembacaan pledoi perkara yang melibatkan Mbah Prenjak tersebut di gelar pada hari Rabu, 19 Maret 2025 di gedung Kartika kantor Pengadilan Negeri Karanganyar.
Mbah Prenjak yang dihadir langsung dari rutan kelas 1A Surakarta tempat dimana dia telah di tahan selama 49 hari sejak tanggal 30 Januari 2025. Di dampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor Advokat Januardi & Friend yang diketuai Umar Januardi, S.H.
Umar ketua Tim Kuasa hukum Mbah Prenjak menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut Umum kepada Mbah Prenjak dengan nomor : REG. PERKARA PDM-2/KNYAR/Eoh.2/0125 yang disampaikan pada sidang dengan agenda tuntutan JPU pada Senin, 17 Maret 2025 tidak sesuai dengan fakta persidangan dan banyak kekurangan.
Umar menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut keliru, manipulatif, tidak serius bahkan imajinatif dan spekulatif.
Tuntutan Dinilai keliru karena tidak sesuai dengan fakta persidangan, dimana jaksa hanya menyimpulkan secara subjektif dari keterangan saksi yg sepengal – sepenggal dan hanya menyesuaikan BAP dari kepolisian.
Tuntutan JPU menurut Umar juga sarat dengan manipulatif atas keterangan para saksi, karena keterangan Saksi David (perantara) dengan Saksi Wisnu (pembeli/penggugat) saat mengungkap fakta dalam persidangan sangatlah berbeda.
Umar juga menilai bahwa tuntutan JPU dalam melayangkan surat dakwaan dalam persidangan tersebut tidak serius karena JPU hanya mengutip BAP dari Kepolisian dan tidak memberikan uraian tentang unsur delik.
Yang keempat tim kuasa hukum Mbah Prenjak menilai tuntutan dari JPU imajinatif dan sepekulatif dimana JPU dianggap tidak membuktikan fakta persidangan dengan bukti autentik sesuai ketentuan persidanganpersidangan.
” Dengan banyaknya catatan tersebut kami menyatakan tidak menerima dakwaan dan tuntutan dari JPU atas perkara Mbah Prenjak ” Ungkap Umar.
Umar juga menjelaskan bahwa sejak semula berita acara pemeriksaan Terdakwa/tersangka Mbah Prenjak yang dibuat penyidik Polres Karanganyar adalah cacat hukum.
” sejak semula Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Terdakwa yang dibuat Penyidik Polres Karanganyar yang menjadi dasar Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah mengandung cacat hukum ” Terang Umar.(Hds/K2)